Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Kontroversi Kasus 'Kopi Sianida' dan Jalan Panjang Menuju Pembebasan

Jessica Wongso menghirup udara bebas
Sumber :
  • Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Setelah lebih dari delapan tahun menjalani hukuman penjara, Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan beracun yang dikenal sebagai "kopi sianida," akhirnya menghirup udara bebas.

Cinta Diputus, Balas Dendam dengan Cara Sebar Video Syur Mantan Pacar

Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menerima remisi sebesar 58 bulan dan 30 hari.

Pembebasan ini menjadi salah satu berita paling hangat di tanah air, mengingat kasus ini pernah mengguncang publik beberapa tahun lalu.

Perjalanan Panjang di Balik Jeruji Besi

Misteri Kematian Janda Muda di Kamar Hotel Probolinggo, Polisi Dalami Peran Suami Siri

Jessica Kumala Wongso pertama kali ditahan pada 30 Juni 2016, setelah didakwa membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di sebuah kafe di Jakarta.

Kasus ini dengan cepat menjadi sorotan media nasional dan internasional karena motif dan metode pembunuhan yang tak biasa.

MA Gelar Anugerah Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa di Jember

Pada 21 Juni 2017, Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor: 498 K/PID/2017 menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.

Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ungkap Deddy dalam keterangan tertulis pada Minggu 18 Agustus 2024.

Remisi ini adalah hasil dari perilaku baik Jessica selama masa hukumannya, yang menjadi faktor utama di balik keputusan pembebasan bersyaratnya.

Pembebasan Bersyarat: Proses dan Ketentuan

Pembebasan bersyarat Jessica tidak serta merta menghapus semua hukuman yang dijatuhkan padanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, Jessica masih harus mematuhi sejumlah ketentuan selama masa pembebasannya.

"Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," tambah Deddy.

Ini berarti, meskipun telah dibebaskan dari jeruji besi, Jessica masih berada dalam pengawasan ketat selama delapan tahun ke depan.

Setiap pelanggaran terhadap syarat-syarat pembebasan bersyarat dapat mengakibatkan pencabutan pembebasan tersebut, dan Jessica mungkin harus kembali menjalani sisa hukuman penjaranya.

Kontroversi di Mata Publik

Pembebasan Jessica tidak terlepas dari kontroversi, mengingat kasus ini menyita perhatian publik dengan intensitas yang tinggi.

Sejak awal proses hukumnya, masyarakat terpecah antara yang percaya bahwa Jessica bersalah dan mereka yang meragukan bukti yang diajukan selama persidangan.

Bahkan hingga saat ini, pandangan masyarakat tentang kasus ini masih beragam.

Keputusan pembebasan bersyarat Jessica pun menjadi bahan diskusi hangat di berbagai platform media sosial.

Banyak yang berpendapat bahwa keputusan ini merupakan bukti dari sistem peradilan yang memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang menunjukkan perbaikan perilaku.

Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah pembebasan bersyarat ini terlalu cepat, mengingat besarnya hukuman yang dijatuhkan serta dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.

Masa Depan Jessica Wongso

Masa depan Jessica Wongso setelah pembebasan bersyarat ini masih menjadi tanda tanya besar.

Dengan statusnya yang tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan, Jessica akan menjalani kehidupan yang jauh dari kata normal.