BIJAK Kawal Kasus Dugaan Korupsi Sosperda

Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK), Mashudi Agus
Sumber :
  • Bambang Sugiarto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi – Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK), Mashudi Agus MM, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu (6/8) untuk mengawal perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana makanan dan minuman berat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.

img_title World Kids x Pets Carnival JFC di Jember, Tumbuhkan Kreativitas Anak dan Cinta Hewan

Mashudi menilai, Kejaksaan perlu transparan dalam menyampaikan progres penanganan kasus yang diduga merugikan negara sekitar kurang lebih Rp5 miliar tersebut. Ia juga mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan.

“Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan berarti penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

img_title Hilirisasi Jagung Diperkuat, Pemkab Jember Gandeng UKRI dan Kementerian

Direktur BIJAK, Mashudi Agus MM, mendatangi Kantor Kejari Jember.

Photo :
  • Bambang Sugiarto/ VIVA Banyuwangi

Sebagai pelapor, BIJAK berkomitmen terus mengawal kasus yang kini menyita perhatian publik Jember. Mashudi juga meyakini Kejari Jember tetap independen dan tidak dapat diintervensi.

img_title KASAU Hadiri Panen Raya Tebu di Jember, Tegaskan Dukungan Target Swasembada Gula Nasional

Sementara itu, Kajari Jember Ichwan Effendi menegaskan proses penyidikan masih berjalan. “Penyidik masih memanggil saksi dan menggali alat bukti tambahan sebagai dasar penetapan tersangka,” ungkapnya.

Kasus ini mulai diselidiki sejak 14 Mei 2025, kemudian naik ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2025. Kejaksaan menargetkan penetapan tersangka sebelum akhir tahun ini.

Menurut Ichwan, dugaan korupsi bukan karena mark-up anggaran atau kegiatan fiktif, melainkan karena pengadaan konsumsi tidak sesuai dengan pagu dan kontrak.