PKS Siap Dukung Komjen Pol Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024, Nasib Kaesang Terancam

Ketum PSI Kaesang Pangarep bertemu Presiden PKS Ahmad Syaikhu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) resmi menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait calon wakil gubernur yang akan diusung dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 kepada Komjen Pol Ahmad Luthfi.

Polresta Banyuwangi Jalin Sinergi dengan Media dalam Menjaga Kondusifitas Pilkada 2024

Keputusan ini muncul setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, berpotensi tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada serentak 2024 akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, PKS secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pasangan Luthfi-Kaesang untuk maju di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada serentak 2024.

Tular Nalar Mafindo Gelar Sekolah Kebangsaan di SMK Minhajut Thulab Muncar

Namun, setelah MK memutuskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, posisi Kaesang menjadi terancam.

“Secara hukum, kalau sudah oke, ya oke. Kita serahkan ke Pak Luthfi,” ujar Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, di ICE BSD, Tangerang, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Doa Bersama untuk Pilkada Damai, Kapolresta Banyuwangi Kunjungi Ponpes Ibnu Sina

Pernyataan ini menegaskan bahwa PKS tetap mendukung Ahmad Luthfi sebagai kandidat utama, meskipun situasi Kaesang masih tidak pasti.

Aboe Bakar menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui dengan pasti bagaimana nasib Kaesang setelah putusan MK tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa dukungan PKS tetap teguh untuk Luthfi dalam upaya merebut kursi Gubernur Jawa Tengah.

“Saya enggak tahu terkait nasib Kaesang, pokoknya saya pegang Luthfinya. Pak Luthfinya,” jelas Aboe Bakar, menekankan posisi partainya.

Putusan MK yang baru saja diketok palu memang menjadi perhatian publik.

Gugatan yang disidangkan dengan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 itu memutuskan bahwa syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Dengan usia Kaesang yang belum mencapai batas minimal tersebut, peluangnya untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024 kini menjadi sangat kecil.

Di sisi lain, PKS bersama Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) sebelumnya sudah memastikan akan mengusung pasangan Luthfi-Kaesang di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Dukungan ini sempat menjadi sorotan publik karena menggabungkan dua figur yang memiliki latar belakang berbeda.

Komjen Pol Ahmad Luthfi yang dikenal sebagai perwira tinggi Polri, diharapkan mampu membawa stabilitas dan pengalaman dalam pemerintahan.

Sementara itu, Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, dikenal sebagai sosok muda dengan semangat dan visi baru dalam dunia politik.

Namun, dengan keputusan MK ini, PKS harus kembali mempertimbangkan strategi mereka.

Walau demikian, Aboe Bakar mengisyaratkan bahwa dukungan terhadap Ahmad Luthfi tetap solid.

Ini menandakan bahwa PKS mungkin akan mencari pasangan lain yang memenuhi syarat usia untuk mendampingi Luthfi dalam kontestasi Pilkada mendatang.

Ahmad Luthfi sendiri belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan terbaru ini.

Namun, banyak pihak yang meyakini bahwa ia akan tetap maju dalam Pilkada Jawa Tengah dengan atau tanpa Kaesang sebagai pasangannya.

PKS pun kemungkinan besar akan bekerja sama dengan mitra koalisi lainnya untuk mencari figur yang cocok dan memenuhi syarat.

Situasi ini menarik perhatian publik, terutama para pengamat politik, karena Kaesang Pangarep sebelumnya dipandang sebagai calon kuat yang dapat menarik simpati pemilih muda.

Namun, putusan MK menjadi tantangan besar bagi Kaesang untuk melanjutkan ambisinya dalam dunia politik.