KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
- Instagram: kpubanyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah resmi mengumumkan dimulainya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat Minimal Dukungan Partai Politik
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi Nomor 1358 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon adalah sebesar 63.698 suara.
Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik secara administratif maupun moral. Beberapa di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa kewarganegaraan ganda.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi, dan NKRI.
- Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Berusia minimal 25 tahun pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana kealpaan atau politik, dengan ketentuan tertentu.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit.
- Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.
- Memenuhi batasan masa jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Berhenti dari jabatan tertentu jika terpilih.
- Tidak berstatus sebagai penjabat kepala daerah.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan legislatif, TNI/Polri, ASN, dan kepala desa jika terpilih.
- Berhenti dari jabatan di BUMN/BUMD jika terpilih.
Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan umum di atas, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
- Berhenti dari jabatan di KPU, Bawaslu, atau DKPP paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
- Melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi ASN.
- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota legislatif yang belum dilantik.
Permohonan Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon harus mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Banyuwangi. Permohonan ini harus disertai dengan penunjukan admin Silon dan petugas penghubung, serta menggunakan formulir yang telah disediakan.
Jadwal dan Lokasi Pendaftaran
Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi, Jl. K.H. Agus Salim No.7, Kebalenan, Mojopanggung, Kecamatan Banyuwangi.
Selasa, 27 Agustus 2024, dan Rabu, 28 Agustus 2024: Pukul 08.00 - 16.00 WIB
Kamis, 29 Agustus 2024: Pukul 08.00 - 23.59 WIB
KPU Kabupaten Banyuwangi mengimbau seluruh partai politik dan bakal pasangan calon untuk mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, menghasilkan pemimpin yang berkualitas bagi Kabupaten Banyuwangi.