Pelaku Tindak Perdagangan Orang  Ditangkap, Sejumlah Paspor dan Uang Tunai Diamankan

Pelaku tindak perdagangan orang  ditangkap Polisi
Sumber :
  • Istimewa

"Modus tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman,  dan penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai PMI secara ilegal  dengan menarik dana, janji pekerjaan dan gaji besar. Tetapi apa yg dijanjikan tidak sesuai fakta dengan maksud mengambil keuntungan", tegas AKBP. Bimo Ariyanto, Kapolres Bondowoso.

Bid Propam Polda Jatim Gelar Mitigasi Pelanggaran di Polres Situbondo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku dikenakan UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.