Pemerintah Perketat Pengawasan Program MBG, Dari Rapid Test Hingga Seleksi Pemasok
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/376004-kepala-bgn-banyak-dapur-mbg-yang-abaikan-sop-jadi-penyebab-keracunan-massal
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa seluruh makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini melalui uji keamanan sebelum diedarkan.
Langkah ini diterapkan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah dibangun, termasuk yang difasilitasi oleh Polri.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto, menyusul terjadinya kasus keracunan massal pada penerima manfaat MBG di sejumlah daerah.
“Presiden menegaskan perlunya alat rapid test di tiap SPPG agar makanan yang dimasak dapat diuji lebih dulu sebelum dibagikan,” ungkap Kepala BGN, Dadan Hindayana. Rabu, 1 Oktober 2025
Pemerintah menegaskan penggunaan alat uji makanan menjadi standar wajib untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Instruksi ini sudah dijalankan, termasuk di SPPG yang dibangun oleh Polri,” ujar Dadan. Dilansir dari viva.co.id
Kepala BGN menjelaskan, penerapan rapid test ini menjadi bagian dari kebijakan pengawasan ketat terhadap MBG.
“Setiap SPPG yang melanggar SOP dan menimbulkan kegaduhan akan kami hentikan operasionalnya sementara hingga seluruh perbaikan dilakuka.” tegas Dadan.
Selain penggunaan rapid test, pemerintah juga memperketat seleksi pemasok bahan baku makanan untuk MBG.
Setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) serta dilengkapi alat sterilisasi guna memastikan kebersihan peralatan makan penerima manfaat.
Menurut Dadan, penyebab utama kasus keracunan massal MBG berasal dari ketidakpatuhan sejumlah SPPG terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala BGN mencontohkan, masih ada SPPG yang membeli bahan baku makanan empat hari sebelum digunakan, padahal aturan mewajibkan pembelian maksimal dua hari sebelum pengolahan.
Selain itu, waktu pengiriman makanan kerap melewati batas ideal 6 jam, bahkan ada yang mencapai 12 jam, sehingga meningkatkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat.