Posko Gotong Royong, Cermin Kekompakan PDI-P Banyuwangi Hadapi Pemilu 2024

Partai PDI Perjuangan Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi

Banyuwangi, VIVA BanyuwangiMenjelang pelaksanaan kontestasi pemilu 2024 seluruh Bacaleg Partai PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi wajib untuk mendirikan Posko gotong royong, posko gotong royong bertujuan sebagai pusat pergerakan dan konsolidasi.

Tutup Tahun 2024 : Dispatch Bongkar Foto Mino Winner Berpesta Selama Masa Wajib Militer!

“Posko gotong royong bukan hanya untuk gagah-gagahan. Namun dengan adanya posko bertujuan untuk mempermudah komunikasi dan konsolidasi tim pemenangan,” kata ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi I Made Cahya Negara kepada tim Banyuwangi.viva.co.id, Jum'at (16/06/2023).  

Made menyampaikan kewajiban mendirikan posko berlaku ke semua Bacaleg di semua daerah pemilihan (Dapil) di Banyuwangi, selain itu dalam mendirikan posko gotong royong tidak asal - asalan namun juga fasilitas pendukung lainnya. 

Penetapan Calon Anggota DPRD Jember: Dinamika Politik Lokal di Bawah Sorotan

“Bacaleg juga harus memperhatikan dalam pengadaan posko juga melengkapi fasilitas pendukung seperti kamar mandi, jaringan WIFI, dan yang lainnya. hal ini bertujuan lantaran menjadi tempat pusat pergerakan pemenangan dan digunakan sebagai tempat rapat persiapan kegiatan yang akan dilaksanakan,” ujarnya.

selain menjadi pusat gerakan posko gotong royong juga sebagai sarana pusat tempat pengaduan permasalahan sosial di masyarakat sekitar. dengan harapan dengan adanya posko juga mempermudah komunikasi antar tim pemenang masing-masing wilayah. 

KPU Situbondo Tetapkan 509.074 Pemilih Sementara: Data Pemilih Bisa Terus Berubah

“Dengan beberapa Fasilitas lengkap di posko yang didirikan, juga mampu untuk menarik masyarakat terlebih para anak muda sekitar dengan fasilitas lengkap memberikan kenyamanan saat di Posko,” cetus Ketua DPC Partai PDI-P Banyuwangi yang juga Ketua DPRD itu.

Sementara terkait dengan sistem pemilu Made menambahkan, terbuka maupun tertutup sebelum adanya pemberitaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diputuskan bahwa sistem pemilu 2024 dilakukan secara terbuka.

Halaman Selanjutnya
img_title