Jaga Kualitas Makanan, Pemerintah Terapkan Standar Baru Program MBG
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/380727-411-daerah-raih-predikat-0-insiden-mbg-ifsr-sistem-pengawasan-mutu-berjalan-efektif
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mempersiapkan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aturan tersebut disusun untuk memperkuat standar pengolahan dan distribusi makanan agar lebih higienis, aman, serta tepat sasaran bagi peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMA.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyebutkan bahwa salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah pembatasan jam operasional dapur penyedia makanan bergizi.
Kebijakan ini dibuat guna memastikan makanan yang dikonsumsi peserta program tetap segar dan layak saji saat dibagikan ke sekolah-sekolah.
“Misalnya, tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” ujar Nanik. Selasa, 21 Oktober 2025.
Wakil Kepala BGN juga menjelaskan bahwa proses memasak wajib disesuaikan dengan urutan pengiriman makanan ke sekolah, agar setiap kelompok penerima mendapat sajian yang baru diolah.
Selain pengaturan waktu memasak, BGN juga menindak tegas mitra yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Kalau terjadi hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu tertentu sampai evaluasi selesai. Sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” tutur Nanik.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa masih ada dapur yang belum memenuhi standar kebersihan, seperti ruang pemorsian tanpa pendingin udara atau lantai tanpa pelapis epoxy.
Nanik mengingatkan seluruh pengelola dapur agar segera melakukan perbaikan.
Wakil Kepala BGN menegaskan pentingnya penggunaan lantai epoxy dan pemisahan area pencucian alat makan dengan bahan makanan untuk mencegah kontaminasi.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menambahkan bahwa penyusunan Perpres Tata Kelola MBG telah selesai dan siap dibagikan.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan. Dilansir dari viva.co.id
Kepala BGN menegaskan, dalam regulasi tersebut juga terdapat ketentuan sanksi administratif bagi SPPG yang melanggar SOP, termasuk penghentian operasional hingga evaluasi tuntas.