Ikuti Mekanisme Pasar, Harga Pertamax Turbo, Dexlite hingga Dex Naik per 18 April

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga sejumlah produk BBM nonsubsidi.
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DWoGa8IgZSN/?img_index=5

Jakarta, VIVA Banyuwangi – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga sejumlah produk BBM nonsubsidi yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mulai Sabtu ini, 18 April 2026.

img_title Menteri ESDM: RI Kembangkan CNG untuk Alternatif Pengganti LPG 3 Kg

Mengutip laman resmi Pertamina di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026, tertera harga Pertamax Turbo untuk wilayah DKI Jakarta per 18 April ini naik sebesar Rp19.400 per liter dari harga per 1 April 2026 sebesar Rp13.100 per liter.

Untuk harga Dextlite, ditetapkan sebesar Rp23.600 per liter, naik dari 1 April 2026 yang sebesar Rp14.200 per liter.

img_title Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Pemerintah Buka Peluang Impor LPG

Sedangkan, untuk Pertamina Dex, harga ditetapkan menjadi Rp23.900 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter.

Harga sejumlah BBM ini juga tercatat mengalami penyesuaian di sejumlah provinsi lainnya.

img_title Harga BBM Subsidi Tidak Naik, KPP Kaji Skema BBM Khusus Nelayan Atasi Lonjakan Biaya

Sedangkan, harga BBM Pertamax (RON 92) masih dipertahankan di Rp12.300 per liter dan Pertamax Green Rp12.900 per liter.

Pertamina juga masih mempertahankan harga BBM subsidi jenis Pertalite yang sebesar Rp10.000 per liter dan Biosolar sebesar Rp6.800 per liter.

Perubahan harga BBM ini juga dapat dilihat di aplikasi MyPertamina.

Dalam laman resminya, Pertamina menyebut penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum itu dilakukan sesuai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.

Formula tersebut selaras dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Dilansir dari Antara News, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dinilai mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menuturkan di Magelang, Sabtu, 18 April 2026, menyampaikan pemerintah menegaskan bahwa pengaturan harga hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi, sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil di Magelang.

Ia menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.

Menurut dia, jenis BBM ini umumnya digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global.

Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga dikategorikan sebagai BBM non-subsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Ia menuturkan, terkait potensi eksplorasi migas, prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kegiatan eksplorasi diawali melalui proses tender wilayah kerja (blok migas).

Halaman Selanjutnya
img_title