Warga dan PT KTI Hadir di RDP, DPRD Minta Solusi Cepat Relokasi
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Persoalan relokasi warga Kampung Dok kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo yang mempertemukan warga RT 1 dan RT 2 RW 6 dengan manajemen PT. Kutai Timber Indonesia, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, warga kembali menyampaikan keluhan mereka terkait kondisi lingkungan yang sudah lama berdampingan dengan aktivitas industri. Mereka juga menyoroti janji relokasi yang hingga kini belum terealisasi.
Ketua RT 1 RW 6 Kampung Dok, Ahmad Taufiq, mengatakan warga sudah cukup lama menunggu kepastian terkait pemindahan tempat tinggal. Menurutnya, kondisi yang mereka alami sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kurang lebih sudah 18 tahun kami merasakan dampaknya. Kami hanya ingin ada kepastian relokasi yang benar-benar jalan,” ujarnya.
Ahmad Taufik memberikan keterangan keusai RDP
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Ahmad menambahkan, warga sebenarnya tidak menolak rencana relokasi, namun berharap nilai ganti rugi yang diberikan bisa sesuai agar mereka dapat memiliki tempat tinggal baru yang layak.
“Kami tidak menolak relokasi. Tapi harapannya nilai yang diberikan itu cukup untuk beli rumah yang layak,” katanya.
Dari pihak DPRD, Anggota Komisi III Robit Riyanto menilai persoalan ini tidak boleh terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas. Ia meminta pemerintah ikut turun tangan lebih serius dengan menghadirkan kajian independen.
“Jangan hanya mengandalkan dokumen di atas kertas. Harus ada uji pembanding dari pihak independen supaya lebih jelas kondisi di lapangan,” ujarnya.
Robit juga mendorong agar warga ikut melengkapi bukti terkait dugaan dampak lingkungan yang mereka rasakan agar pembahasan berikutnya lebih kuat secara data.
Sementara itu, perwakilan PT KTI, Muhammad Zubair, menjelaskan bahwa perusahaan selama ini sudah menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyebut hasil uji berkala menunjukkan kondisi lingkungan masih dalam batas aman.
“Semua hasil uji masih di bawah ambang batas yang ditentukan,” kata Zubair.
Terkait relokasi, Zubaie menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk pengadaan lahan, sehingga hal tersebut menjadi ranah pemerintah daerah.
Di sisi lain, DPRD Kota Probolinggo menilai perlu ada langkah cepat agar persoalan ini tidak terus berulang. Komisi III meminta Pemkot segera menyusun skema penyelesaian lintas sektor yang melibatkan seluruh pihak terkait.