Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Narkotika
Sabtu, 14 September 2024 - 10:38 WIB
Sumber :
- Polres Situbondo
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap darimana asal sabu tersebut” katanya.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.