Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Narkotika
Sumber :
  • Polres Situbondo

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap darimana asal sabu tersebut” katanya.

Polres Situbondo Terjunkan 600 Personel Gabungan Amankan TPS

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.