Penerima Bantuan Program BSPS Jadi Korban Paling Dirugikan, Pelaku Bisa Dipidana?

Maman Suriaman Penerima Bantuan Program BSPS
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Penerima bantuan BSPS jadi korban paling dirugikan dalam Program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada pelaksanaannya sangat rentan terjadi pelanggaran dan penyelewengan.

Pasar Banyuwangi Dibongkar, Pedagang Mulai Bergeser ke Tempat Baru

Seperti yang dialami Maman Suriaman, warga Dusun Krajan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, dengan menuturkan kisahnya secara rinci.

"Saya mendapatkan bantuan bedah rumah dari Hariono, Bakal Calon Kepala Desa Bajulmati yang kebetulan saya kenal (waktu itu).

Mantan Pejabat Kementerian PUPR Daftar Bacabup Jember

Selanjutnya saya dimintai KTP sebagai persyaratan calon penerima bantuan BSPS. Setelah menunggu, saya akhirnya mendapatkan bantuan tersebut.

Kemudian, saya mendapat undangan ke Pendopo Desa Bajulmati. Disana saya difoto sambil memegang buku tabungan yang telah terisi saldo Rp 20.000.000 dan KTP.

352 Pedagang di Pasar Banyuwangi Harus Kosongkan Lapak Maksimal 7 Mei 2024

Setelah beberapa lama, saya diundang kembali ke Pendopo Desa Bajulmati untuk tanda tangan pencairan ongkos tukang sebesar Rp 1.250.000. Saya kembali difoto sambil memegang buku tabungan dan KTP. 

Setelah difoto-foto, buku tabungan kembali diambil petugas dari bank. Jadi, saya tidak pernah pegang buku tabungan tersebut, kecuali saat difoto pertama dan kedua. 

Maman Suriaman Mencatat Bahan Bangunan Yang Didapatkan

Photo :
  • Dovalent Vandeva Derico
 

Seminggu berikutnya, saya mendapatkan bahan-bahan bangunan secara bertahap. Saya selalu mencatat seluruh bahan (material bangunan) yang datang.

Besi 8 dan 10 berjumlah 55 lonjor, semen 31 bal, pasir 1 dam, batako 2 ribu biji, genteng 1.000 biji, kloster 8 biji, gorong-gorong 2 biji, paralon 3 dim 1 lonjor, kaca jendela 3 lembar, kawat bendrat 2 gulung, dan paku 4 kilogram.

Perkiraan Harga Bahan Karena Tidak Ada Kuitansi Resmi

Photo :
  • Dovalent Vandeva Derico
 

Kalo saya hitung secara kasar di atas harga toko, totalnya hanya sekitar Rp.14.000.000 an. Nah, jika bahan material yang seharusnya saya terima senilai Rp 17.500.000. Kemana sisa atau selisihnya?

Dalam pelaksanaannya, saya sempat meminta tambahan beberapa bahan, karena dalam hitungan kasar saya, seharusnya masih ada tambahan bahan. Tapi tidak diberi oleh Hariono, katanya sudah habis.

Karena banyak bahan yang kurang, saya akhirnya hutang ke Bank Mekar Rp 5.000.000 untuk membeli bahan kembali.

Sedangkan tukang, terpaksa saya suruh berhenti tengah jalan karena ongkosnya kurang. Akhirnya kelanjutan pengerjaan rumah saya lanjutkan (garap) sendiri bersama istri.

Sedangkan masalah uang bahan, saya juga bingung. Bagaimana cara pembayaran di toko? Padahal saya hanya tanda tangan sekali untuk ongkos tukang dan bukan pencairan uang.

Apa mungkin uang tabungan yang atas nama saya bisa dicairkan oleh orang lain? Saya orang desa, tidak ngerti tentang hal tersebut.

Saya sekarang meminta ongkos tukang yang kurang, tolong dibayarkan. Kalau ada kecurangan lain, nanti saja saya tagihannya di akhirat," demikian penuturan Maman saat dijumpai banyuwangi.viva.co.id, dikutip Kamis (23/06/2023).

Berdasarkan pernyataan Kementerian PUPR, segala bentuk pemotongan dalam penyaluran dana BSPS dikategorikan pungutan liar dan bisa dijerat tindak pidana.