Unjuk Rasa Masyarakat Desa Bimorejo di Tambak Sidojoyo Tidak Bisa Dilakukan Hari ini, ada apa?

Lokasi rencana unjukrasa, Tambak Sidojoyo
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi –Rencana penyampaian aspirasi 150 orang masyarakat Desa Bimorejo yang sedianya akan dilakukan hari ini, urung digelar. Agenda unjuk rasa tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian karena melanggar prosedur.

Penguatan dan Integrasi Basis Data Daerah, Pondasi Pembangunan Banyuwangi

Inilah suasana kawasan tambak Sidojoyo di Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Rabu, 2 Oktober 2024.

Semua berlangsung normal tanpa ada penjagaan tambahan dari aparat keamanan berseragam di sekitar lokasi kejadian.

Unjuk Rasa Batal, Aktifitas Pekerja Tambak Normal

Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Kenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka

Pekerja tambak Sidojoyo juga melakukan aktifitasnya seperti biasa tanpa ada perbedaan dari hari yang lalu.

Hal tersebut terjadi karena agenda penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa oleh masyarakat Desa Bimorejo, urung dilakukan hari ini.

Pemkab Banyuwangi Gelar Khatmil Quran untuk Pilkada Damai

 “Benar, demo di tambak Sidojoyo dan balai Desa Bimorejo batal digelar hari ini,” ujar Ketua Aliansi Petani Bimorejo, Amir Mahmud.

Unjuk Rasa Digelar Hari Kamis, 3 Oktober 2024

Pembatalan aksi unjuk rasa hari ini terkait tidak sesuainya prosedur sebelum aksi unjuk rasa yang harus dilakukan.

“Tidak boleh hari ini oleh pihak kepolisian karena surat pemberitahuan minimal harus 3x24 sebelum aksi,” tutur Amir Mahmud.

Untuk aksi unjuk rasa masyarakat Desa Bimorejo tetap bisa digelar namun diundur pada hari Kamis, 3 Oktober 2024.

Kesalahan Prosedur Surat Pemberitahuan

“Saya didatangi pihak kepolisian dan kepala Desa Bimorejo terkait kesalahan prosedur sebelum unjuk rasa dilakukan,” kata Amir Mahmud.

Sementara itu, Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Intel Polsek Wongsorejo Aipda Bagus Permata Akbar membenarkan tidak adanya izin dari kepolisian terkait rencana aksi unjuk rasa.

“Kan prosedurnya minimal 3x24 jam surat pemberitahuannya. Bukan kemarin kirim surat pemberitahuan dan hari ini langsung akan demo. Tidak demikian,” jelas Kanit Intel Polsek Wongsorejo, Aipda Bagus Permata Akbar.

Polisi: Kalau Bisa Tidak Usah Berunjuk Rasa

Batas waktu minimal pemberitahuan aksi unjuk rasa karena terkait factor keamanan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa.

“Kan kita perlu koordinasi dengan Polresta terkait personil keamanan. demo silakan yang penting prosedurnya sesuai. Namun jika bisa, ya tidak usah berunjuk rasa,” tandas Kanit Intel Bagus.

Sedianya, 150 orang masyarakat Desa Bimorejo akan berunjuk rasa di tambak Sidojoyo terkait dugaan pelanggaran kesepakatan.

Operasional Tambak Akan Dihentikan Massa

Masyarakat menilai pihak tambak Sidojoyo tetap beroperasi kendati hal tersebut dilarang sesuai dalam mediasi yang sebelumnya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat akan menghentikan operasional tambak Sidojoyo sesuai dengan kesepakatan.