ASN Terlilit Utang Pinjol Nekat Rampok Kantor KPRI, Aniaya Dua Staf Wanita!
Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:07 WIB
Sumber :
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
"Kami masih mendalami motif pelaku," tegas Iptu Choirul.
Kondisi Korban Berangsur Membaik, Trauma Masih Menghantui
Setelah menjalani perawatan selama 7 hari, kondisi Yunani dan Niken berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang.
Namun, trauma akibat kejadian itu masih menghantui mereka.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Baca Juga :
Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Penjambretan terhadap Seorang Turis Berhasil Ditangkap Polresta Banyuwangi
Atas perbuatannya, Asrul dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan kejahatan, dan atau Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Asrul terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya jeratan pinjol. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali.