Kios Pupuk Nakal Terancam Pidana, Kasi Intel Kejari Banyuwangi: Itu Jelas Pidana!

Tumpukan pupuk bersubsidi di kios pupuk
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Tindak penyelewengan pupuk bersubsidi banyak ditemukan dan dilaporkan masyarakat luas terutama kalangan petani.

Kios Pupuk Bersubsidi Nakal Terancam Ditutup, Distributor: Laporkan!

Pelaku penyelewengan terancam tindak pidana yang cukup berat.

"Penjualan perseorangan. Antar pribadi satu orang dengan orang lainnya, itu tidak boleh," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Risky Septa Kurniadi.

Petani Wongsorejo Keluhkan Harga Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Dalam segala distribusinya pupuk bersubsidi mendapatkan pengawasan ketat dari Pemerintah.

Dalam peraturannya tersebut, perseorangan tidak bisa melakukan jual beli pupuk bersubsidi dengan alasan apapun.

Dukung Produktivitas Sapi Indukan, Banyuwangi Terus Genjot Program ‘SMS PISAN’

"Jika melanggar, sanksinya ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," tutur Kasi Intel Kejari Banyuwangi pada Banyuwangi.viva.co.id.

Pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk oleh pihak terkait.

"Segala perizinan kios penyalur pupuk bersubsidi tersebut telah lengkap. Jika tidak, itu juga pelanggaran," kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi. Selasa, 8 Oktober 2024.

Pelanggaran lain dari distribusi pupuk di Kecamatan Wongsorejo penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Banyak kios yang menjualnya diatas HET yang terlalu jauh. HET nya sudah ditentukan dan tidak boleh," jelas Risky.

Jika terbukti, kios penyalur pupuk bersubsidi tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana yang cukup berat.

Kasi Intel Kejari Banyuwangi menghimbau agar masyarakat pro aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi.