Nobar Berujung Maut: Penjual Parfum di Pasuruan Bacok Teman Usai Saksikan Kekalahan Timnas!

Pelaku penganiayaan berat ditangkap polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Seorang penjual parfum keliling di Kota Pasuruan, Jawa Timur, tega menganiaya temannya sendiri hingga mengalami luka serius di kepala. Peristiwa berdarah ini terjadi usai mereka menggelar pesta minuman keras (miras) setelah menonton pertandingan Timnas Indonesia melawan China, Rabu 11 Oktober 2024 dini hari.

Kronologi Kejadian

Tragis! Siswi SMP di Pasuruan Alami Depresi Berat Setelah Dirudapaksa, Kembali Dirawat di RSJ

Insiden tragis ini bermula saat pelaku, MS (30), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bersama korban, MA (28), warga Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, dan beberapa penjual parfum keliling lainnya, menggelar pesta miras jenis arak usai menyaksikan laga Timnas Indonesia melawan China yang berakhir dengan skor 1-2 untuk kemenangan tim tamu.

Di tengah suasana yang mulai dipenuhi pengaruh alkohol, cekcok terjadi antara pelaku dan korban.

Geger Investasi Bodong di Pasuruan, Ratusan Warga Kepung Rumah Pelaku, Kerugian Capai Miliaran!

Entah apa pemicunya, MS yang telah dikuasai emosi, tiba-tiba mengambil pedang dari motornya dan membacokkannya ke arah kepala MA.

Akibatnya, MA mengalami luka bacok serius di bagian kepala. Ia langsung dilarikan ke RSUD Dr. Soedarsono, Kota Pasuruan, untuk mendapatkan pertolongan medis. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan.

Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras di Pasuruan, Diduga Dari Bali untuk Jawa Timur

"Kejadiannya di sebuah warung kopi di Kampung Pade'an, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Rabu dini hari tadi," ungkap Aipda Junaedi, Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

Pelaku Diamankan

Sementara itu, MS yang panik usai melakukan penganiayaan, langsung melarikan diri.

Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim Resmob Suropati Buser Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian.

"Diduga kuat, motif pelaku tega menganiaya korban karena cekcok dalam kondisi mabuk, pesta miras," jelas Aipda Junaedi.

Saat ini, MS ditahan di Mapolresta Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menanggapi kasus ini, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras.

"Sebaiknya jangan minum minuman keras, karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," tegas Aipda Junaedi.