Begini Kata Pimpinan LRPPN Banyuwangi terkait Kejadian Laka Tunggal di Jalur TWA Gunung Ijen

M. Hiksan Pimpinan LRPN Banyuwangi saat ditemui di Kantor
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Adanya kejadian peristiwa kecelakaan tunggal di alami kendaraan roda empat milik Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika (LRPPN) Banyuwangi, Jawa Timur.

Perangi Narkoba, Bupati Ipuk dan Kepala BNN Percepat Pembentukan BNNK Banyuwangi 

M. Hiksan Pimpinan Lembaga menjelaskan, memang benar kendaraan mobil Branding miliknya dan dua orang yang mengendarai mobil tersebut merupakan bagian dari lembaga LRPPN Banyuwangi.

"Memang benar terkait dengan pemberitaan mobil kami yang mengalami kecelakaan tunggal, di Jalur TWA Gunung Ijen terjadi sekira pukul 14.30 WIB," kata Ikhsan Pimpinan LRPPN Banyuwangi ke Banyuwangi.viva.co.id. Kamis (13/07/2023) malam saat ditemui di kantor nya. 

Tanggulangi Peredaran Narkoba, BNN Banyuwangi Segera Terbentuk

Ikhsan menyebut yang mengendarai mobil adalah klien rehabilitasi yang sudah memasuki tahap akhir dan akhir bulan ini sudah mau wisuda, menurutnya ada tahapan selama masa rehabilitasi. 

Pengemudi Mobil Branding laka tunggal di TWA Gunung Ijen

Photo :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
Detik-Detik Truk Kontainer Alami Rem Blong di Hutan Taman Nasional Baluran

"Tahap akhir adalah program Vokasional yaitu pelatihan kerja dan kebetulan tadi mereka keluar dalam urusan menaruh bahan untuk program Vokasional di rehabilitasi," terangnya.

Artinya,menurut daei penjelasannya tahapan SOP lembaga yang dia Naungi, Klien yang sudah sampai di tahap akhir yaitu vokasional bisa keluar panti dengan didampingi petugas untuk pelatihan kerja karena untuk proses adaptasi kembali pada masyarakat dan keluarganya.

"karena rehabilitasi pada hakikatnya adalah tempat dan solusi untuk memulihkan bukan tempat untuk memenjarakan," Tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan, ia memperbolehkan kedua orang itu merupakan klien (pasien) yang mengendarai mobil telah menjalani program di tahap akhir dan dianggap mampu dan siap mengendarai mobil. 

"Kami memang menugaskan mereka berdua, dan kami memberikan izin itu sudah sesuai dengan SOP aturan Lembaga kami dan ada surat tugas," bebernya.

Adapun perempuan yang menemani tadi adalah petugas / konselor panti rehabilitasi yang sudah dipercaya untuk mendampingi dalam program vokasional klien tersebut.

"Kami sendiri tidak mungkin selaku lembaga dalam nauangan lembaga Negara yang tidak patuh dengan aturan, karena kami lembaga dibawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kementerian Sosial dan punya aturan," pungkasnya.