2 Warga Banyuwangi Diamankan Polisi Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi Jenis Solar
- Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
Banyuwangi,VIVA Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Banyuwangi, Jawa Timur.
BBM subsidi tersebut berjenis bio solar. BBM itu diduga dibeli dari salah satu SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Kalipuro.
Setelah itu ditimbun di sebuah gudang milik pelaku dan diduga BBM hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Total BBM jenis Bio Solar sebanyak 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Kasus ini terbongkar pada Minggu 16 Juli 2023. Ada 2 tersangka yang diamankan Polisi. Mereka masing-masing pria berinisial HH (38) asal warga Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40) beralamat di Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.
Setelah mendapatkan informasi adanya tindakan penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, lalu Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) polresta Banyuwangi langsug melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada hari Sabtu (15/07/203).
Kemudian, pada hari Minggu (16/07/2023), keduanya ditangkap oleh tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah dua orang ini menjual BBM bersubsidi kepada seseorang.
"Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya di barat lampu merah dan mengamankan dua orang pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar," kata Wakapolresta, saat Press Release, Selasa (18/07/2023) Sore.
Modus kedua pelaku pembelian Bio solar itu menggunakan mobil yang digunakan H.H dan D.A.S. adalah Truk Cold Diesel. Mereka membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.
Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Polresta Banyuwangi. Sementara itu untuk pertanggung jawabkan sesuai aturan hukum kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.