Polisi Grebek Transaksi Senjata Api di Jember, 12 Amunisi Turut Diamankan
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi – Kepolisian Resort Jember melakukan penggerebekan adanya transaksi jual-beli Senjata Api (Senpi) di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
Atas penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan senjata api dan 12 amunisi kaliber 22 dari tangan tersangka PW (43) asal Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, 16 Juli 2023.
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan, tersangka PW membeli senjata api itu dari tersangka SN (66) asal warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
“Tersangka PW mengaku, membeli dua senjata api bersama dengan temannya, yakni berinisial SH warga Banyuwangi seharga 5,2 juta rupiah,” katanya, dalam press conference di kantornya, Kamis (20/7/2023).
Sedangkan kedua senjata itu, dipegang oleh tersangka PW dan SH (DPO). “Tersangka PW ini membeli bersama SH kepada seseorang berinisial SN,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam penjara seumur hidup.
“Tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkas Hendry.