KPU Banyuwangi: Belum Tahapan Kampanye, Jangan Melakukan Kegiatan Kampanye 

Dian Purnawan Anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

"Saat ini Jajaran KPU masih dalam proses penyempurnaan data administrasi pengajuan bacaleg oleh Parpol Peserta pemilu hingga Tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),"tegasnya.

Dian juga menyebut, bahwa untuk mencapai tahapan pencermatan DCT saat ini masih berlangsung dikerjakan oleh KPU. Pada tahapan menuju DCT seluruh Partai masih di perbolehkan untuk perubahan data bacaleg jika memang ada perubahan.

"Kita mengajak ke seluruh Parpol agar tidak terjadi kesalahan dalam percematan yang berpotensi tidak dapat mengajukan perubahan paskah nanti pada petetapan DCT, dan untuk persoalan sosialisasi pengenalan cukup di Internal Partai saja,"lanjutnya.

Berbicara segala bentuk penindakan hukum (Gakkum) wewenang jajaran Bawaslu jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Untuk giat penindakan yang dilakukan Petugas Satpol PP merupakan tugas dan wewenangnya.

"Jadi jangan salahkan, jika mendapatkan tindakan tegas oleh satpol PP mungkin pembersihan reklame yang dipasang patut diduga melanggar aturan perda terkait dengan pemasangan reklame di fasilitas umum. Kami sebagai petugas penyelenggara untuk saat ini masih menunggu Juknis yang baru termasuk ketentuan jadwal kampanye," pungkasnya.