Pemerintah Lumajang Tak Bisa Rinci Secara Transparan Soal APBD Rp. 1,1 Miliar untuk Konser Slank

Ilustrasi APBD untuk Konser Slank di Lumajang
Sumber :
  • M Romi Syahroni / VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - APBD dengan Kode RUP 42799055 nama paket pagelaran musik, sebesar Rp 1,1 miliar untuk konser Slank seharusnya diperuntukan peningkatan perekonomian dalam program pemulihan ekonomi, namun perinciannya tidak bisa disebutkan secara gamblang.

Hal ini disampaikan PPK Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) Kabupaten Lumajang, Yudi Prasetya ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (20/6/2023) via chat WhatsApp.

 

"Kalau rinciannya tidak bisa mas," kata Yudi kepada wartawan lagi.

Baca juga : Konser Slank Habiskan Anggaran Rp.1,3 Miliar, Sekda Lumajang Angkat Bicara

Menurut Kabid Destinasi Dispar Ekraf Kabupaten Lumajang ini, alokasi anggaran APBD tersebut diantaranya untuk pembayaran artis nasional, artis lokal dan pendukung acara, seperti sound sistem, panggung dan lighting.

"Artis nasional yaitu Slank, dan selain alokasi diatas juga ada alokasi lainnya," ungkapnya lagi.

Yudi menerangkan, kalau pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. Dian Askina Jaya dengan Direkturnya Yohanes Sidik Zakaria, beralamatkan di jalan Mayor Kamari Sampurno Nomor 4, Ditotrunan, Lumajang.

Baca juga : Janggal, Penyelenggaraan Konser Slank di Lumajang Habiskan Uang Rp 1,3 Miliar Disoal

Sementara itu, saat pihak media mencari kantor CV Dian Askina Jaya, ternyata masih ditemukan. Seorang warga sekitar, lebih tepatnya warga RT 01, RW 05 Kelurahan Ditotrunan, yang bertetangga dengan pelaksana Konser Slank, juga merasa bingung mencari kantor rekanan tersebut. 

"Kalau lokasi usaha tukang potong rambut ini Nomor 6, kalau yang dicari Nomor 4 kok ngga ada ya," terang Muja, warga setempat saat ditemui awak media.