Daftar Sertifikat Halal Gratis di tahun 2025? Simak Yuk Caranya !
- https://www.facebook.com/share/p/1AJRGpw3Hm/
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi –Produk UMKM anda belum mempunyai sertifikat halal ?. Daftarkan segera supaya produkmu tidak terkena sanksi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka 1 juta Sertifikasi Halal Gratis ( SEHATI ) tahun 2025 ini. Namun demikian, kuota sertifikasi halal tersebut masih harus di bagi ke seluruh provinsi yang tersebar di Indonesia.
Tiap provinsi mendapatkan jumlah kuota yang berbeda. Maka dari itu tidak ada salahnya anda segera mendaftar sebelum kuotanya habis.
Adapun persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendaftar. Persyaratannya antara lain produk UMKM harus bebas dari bahan haram, memiliki bahan baku bersertifikat halal serta menjaga kebersihan fasilitas produksi.
1. Registrasi akun
Pendaftaran bisa dilakukan secara online situs resmi di BPJPH melalui laman ptsp.halal.go.id. Buat akun di Sistem Informasi Halal ( SiHalal ) kemudian isi formulir, masukkan informasi tentang produk, bahan baku dan proses produksi.
2. Ajukan sertifikasi
Pilih Pendamping Proses Produk Halal ( PPPH ). PPPH bisa membantu pelaku usaha untuk melengkapi data permohonan jika kurang lengkap. Siapkan surat permohonan, formulir pendaftaran, data pelaku usaha, NIB ( Nomor Induk Berusaha ), daftar produk, pernyataan self declare dan sebagainya. Setelah itu unggah dokumen.