Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Bos Rental di Pasuruan
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Kasus ini bermula dari dendam lama pelaku terhadap korban. Menurut hasil penyelidikan, pelaku menduga istrinya terlibat hubungan asmara dengan korban. Motif cemburu ini memicu pelaku untuk merencanakan pembunuhan selama satu minggu sebelum akhirnya melancarkan aksi keji tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam, 9 Desember 2024. Samsul Arifin menyerang korban dengan brutal, menggunakan pisau hingga menyebabkan empat luka tusuk di bagian dada dan punggung. Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati
Felin Mareta, anak pertama dari tiga bersaudara, turut hadir dalam proses rekonstruksi. Ia tidak dapat menyembunyikan kesedihannya saat melihat pelaku memperagakan adegan pembunuhan yang direncanakan. Dalam kesempatan itu, Felin menyatakan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Saya minta pelaku dihukum mati. Dia sudah bertindak sangat sadis, ini tidak bisa dimaafkan,” ungkap Felin dengan suara bergetar.
Rekonstruksi: Bukti dan Fakta di Lapangan
Rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polresta Pasuruan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum kasus pembunuhan ini. Adegan demi adegan menunjukkan bagaimana pelaku merencanakan dan melancarkan aksinya secara sistematis. Keterangan saksi-saksi yang hadir juga memperkuat bukti yang dimiliki oleh penyidik.