15 Kecamatan di Banyuwangi Masuk Kawasan Perumahan dan Permukiman Kumuh 2023

Kawasan perumahan dan permukiman kumuh di Banyuwangi
Sumber :
  • SK Bupati Tahun 2023

Banyuwangi – Pada tahun 2023 Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas telah menetapkan kawasan perumahan dan permukiman kumuh. Hasilnya, ditemukan sebaran daerah kumuh terdapat di 15 kecamatan.

SK Bupati Tentang Kawasan Permukiman Kumuh Banyuwangi 2023, 3 Kecamatan Ini Terluas

Data ini berdasarkan salinan Surat Keputusan atau SK Bupati Banyuwangi Nomor: 188/67/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Banyuwangi.

Diketahui, luas wilayah kabupaten yang ada di ujung timur Pulau Jawa ini memiliki luas sekitar 578.200 hektare (ha). Dari luas itu sebesar 183.396,34 ha merupakan kawasan hutan atau setara 31,72 persen.

Ribuan Calon Jemaah Haji di Jember Doa Bersama

Luas area persawahan mencapai 11,44 persen atau setara 66.152 ha, untuk luas perkebunan sebesar 82.143,63 ha yang setara 14,21 persen.

Sementara luas permukiman diangka 127.454,22 hektare yang setara 22,04 persen dari luas secara keseluruhan wilayah. Adapun sisanya yang dipergunakan untuk jalan, ladang dan lain-lainnya. Data ini dilansir dari laman resmi pemerintah kabupaten.

Tak Mampu Kelola Parkir, Ini Langkah Pemkab Bondowoso Selanjutnya

Kabupaten Banyuwangi juga diketahui lebih luas daripada Pulau Bali yang mencapai 578.000 ha (5.636,66 km2).

Kabupaten yang terkenal dengan Tari Gandrung ini terbagi dalam 25 kecamatan dalam kesatuan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Situbondo di sebelah utara, sebelah timur dengan Selat Bali, Samudera Indonesia di sebelah selatan, dan sebelah barat dengan Kabupaten Jember dan Bondowoso.

Dari 25 kecamatan tersebut, kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh tersebar di 15 kecamatan, dengan tingkat kekumuhan mulai ringan, sedang hingga tinggi. Antara lain:

“Kecamatan Banyuwangi, Giri, Genteng, Kalibaru, Muncar, Bangorejo, Purwoharjo, Cluring, Gambiran, Srono, Rogojampi, Glagah, Wongsorejo, Kalipuro, dan terakhir Kecamatan Tegalsari”.

Surat berikut lampiran-lampiran yang di keluarkan lewat SK yang berjumlah 27 halaman ini juga ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.