Soal "Sunat" Dana Desa Sidowangi, Kejari Banyuwangi: Sudah Dikembalikan
- Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menuntut kelanjutan kasus dugaan penggelapan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) pada Kamis (27/07/2023).
Massa yang menamakan diri mereka sebagai Gerakan Masyarakat Sidowangi (GEMAS) meminta Kejari Banyuwangi segera memproses hukum Kepala Desa (Kades) Muansin karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp 180 juta.
Menjawab hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan memanggil beberapa pihak terkait secara bertahap.
"Kita mengambil kesimpulan bahwa dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri itu jikalau ada aduan masyarakat terkait dengan tindak pidana korupsi desa itu kita menyerahkannya ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), dalam hal ini Inspektorat untuk menghitung kerugian," urainya pada Kamis (27/07/2023).
APIP disebutnya sebagai pihak yang menjadi penghitung besaran kerugian negara dari suatu kasus bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari penelusuran pihak-pihak tersebut kemudian ditemukan kerugian negara dari kasus Kades Sidowangi adalah lebih dari Rp 182 juta.