Knalpot Brong "Bandel" Mengaspal di Jalanan Banyuwangi, Siap-siap Sanksi Ini
Sabtu, 29 Juli 2023 - 16:29 WIB
Sumber :
- Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi
Sementara jika pelanggar bukan merupakan pelajar, maka wajib mencantumkan surat pernyataan dari ketua RT/RW tempatnya tinggal.
"Termasuk dari unit kamsel (keamanan keselamatan lalu lintas) kami mendatangi sekolah, RT dan tanda tangan orang tua. Serta pernyataan tidak akan mengulangi memakai knalpot brong bagi pelanggar," lanjutnya.
Budi menambahkan, pihaknya masih terus melanjutkan patroli penertiban pengendara atau pengguna knalpot brong di jalanan Kota Banyuwangi.
Baca Juga :
Masa Depan Hybrid Honda
"Setiap malam di Jalan Gajah Mada tetap kami laksanakan penindakan knalpot brong maupun antisipasi balap liar. Setiap pagi, siang dan malam pengaturan lalu lintas, patroli turjawali dengan sasaran knalpot brong masih kami laksanakan," tandasnya.