Skandal Pupuk Subsidi Guncang Pasuruan: Petani Tertipu, Harga Selangit!

Penyalahgunaan pupuk bersubsidi ditangkap
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Pasuruan kembali diguncang kasus penyalahgunaan pupuk subsidi. Kali ini, seorang pria berinisial MHS ditangkap karena diduga menjual pupuk subsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Kota Pasuruan: Seruan Tolak Golput dan Money Politik

Modus operandinya pun terbilang licik, memaksa petani yang membeli pupuk darinya untuk menjual hasil panen gabah mereka dengan harga rendah.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2,8 ton pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang siap dijual ke petani.

Khofifah Indar Parawansa Intensifkan Kampanye, Gaet Dukungan dari Semua Kalangan

Pupuk-pupuk tersebut ditemukan di sebuah gudang penggilingan padi milik MHS di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton.

"Pelaku tidak hanya menjual pupuk dengan harga tinggi, tetapi juga menerapkan sistem pembayaran secara kredit. Petani yang membeli pupuk wajib menjual hasil panen gabahnya ke penggilingan padi milik pelaku," ungkap Iptu Choirul.

Menjadi Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi Tidak Mudah, Sugianto: 8 Tahun Menanti Tanpa Kepastian

Harga Selangit, Petani Merugi Harga pupuk yang dijual MHS terbilang fantastis.

Pupuk Urea misalnya, dijual dengan harga Rp160.000 per karung, sementara NPK Phonska dihargai Rp190.000 per karung.

Halaman Selanjutnya
img_title