Kabar Gembira! Banyuwangi Segera Miliki Perda Khusus Lindungi Pekerja Migran

DPRD Banyuwangi Berikan Angin Segar untuk Perlindungan Pekerja Migran
Sumber :
  • Agung Subastian/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi-organisasi pegiat perlindungan pekerja migran Indonesia asal Banyuwangi memberikan apresiasi besar terhadap langkah positif yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi. Pada tahun 2025, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bakal menjadi salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dukungan ini datang dari berbagai organisasi seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Migran Care, Bumiwangi, Garda BMI Banyuwangi, dan sejumlah lembaga lainnya yang selama ini berjuang untuk hak-hak pekerja migran.

DPRD dan Eksekutif Banyuwangi Mulai Bahas Raperda APBD 2025

Muhammad Koim, mantan pekerja migran yang juga pengurus SBMI DPC Banyuwangi, menyampaikan rasa syukur dan harapannya terhadap langkah DPRD yang memasukkan Raperda ini dalam Propemperda tahun 2025. "Kami bersyukur dan memang sudah seharusnya ini terjadi, karena Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini sudah masuk Propemperda sejak tahun anggaran 2023, namun belum ada progres. Oleh karena itu, tahun depan harus tuntas demi melindungi para pekerja migran asal Banyuwangi dan keluarganya," ungkap Koim pada Banyuwangi.viva.co.id.

Dukungan dari Koordinator Migran Care Banyuwangi

Uut Rochimatin, Koordinator Wilayah Migran Care Banyuwangi, juga turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah legislatif ini. "Masyarakat Banyuwangi dan kawan-kawan pekerja migran Indonesia harus tetap mengawal sejumlah rancangan dalam Propemperda, dan terkhusus untuk Raperda Perlindungan Pekerja Migran Banyuwangi ini bisa dilaksanakan dan disahkan di 2025," tambah Uut.

Ratusan Mahasiswa Banyuwangi Bakar Ban Tolak RUU Pilkada

Rochimatin juga berharap agar Raperda ini memuat materi muatan lokal yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Hal ini akan mencakup penguatan tugas dan pengawasan oleh pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja migran. Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar pendidikan bagi buruh migran bisa dilakukan di Banyuwangi melalui Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) yang ada di daerah tersebut. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat mengurangi beban pembiayaan pekerja migran yang biasanya harus dikeluarkan untuk pelatihan di luar negeri.

Proses Legislasi yang Harus Dikawal

Ficky Septalinda, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi yang juga merupakan salah satu pengusul dan inisiator Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menjelaskan tahapan yang akan dilalui Raperda ini. "Setelah masuk dalam Propemperda, maka Raperda ini akan disepakati menjadi Prolegda tahun 2025 dan kemudian menunggu kajian di internal Badan Pembentuk Peraturan Daerah," ujarnya.

Pekerja Migran Indonesia Asal Banyuwangi Alami Kekerasan di Malaysia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi sendiri telah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas penetapan Propemperda Tahun 2025 serta pengesahan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 11 November 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah dan Ruliyono. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dari lintas fraksi, serta pejabat eksekutif seperti Plt Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, Pj Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, serta jajaran Kepala SKPD, Camat, dan Lurah.

Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Migran Banyuwangi

Perlindungan terhadap pekerja migran sangat penting mengingat banyaknya warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia, Timur Tengah, dan sejumlah negara lainnya. Keberadaan pekerja migran ini sering kali kurang mendapatkan perhatian yang cukup, baik dalam hal perlindungan hukum maupun sosial. 

Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur perlindungan pekerja migran ini, diharapkan hak-hak mereka dapat lebih terlindungi. Lebih jauh lagi, Raperda ini akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan tenaga kerja luar negeri dan memastikan agar pekerja migran mendapat pelatihan yang memadai sebelum bekerja di luar negeri.

Harapan untuk Masa Depan

Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap nasib pekerja migran, koalisi masyarakat sipil berharap agar seluruh tahapan legislasi dapat berjalan dengan lancar. Mereka juga berharap agar Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warganya yang bekerja di luar negeri.

"Dengan adanya peraturan yang jelas dan pelaksanaan yang baik, kami berharap para pekerja migran bisa bekerja dengan aman dan sejahtera. Perlindungan ini penting untuk keluarga mereka yang menunggu di rumah," kata Muhammad Koim, mengakhiri.