Kontroversi Pemungutan Retribusi Pasar di Tepi Jalan Desa Purwoharjo, Banyuwangi
- Jumroini Subhan
Banyuwangi – Jelang Hari Raya Idul Fitri tempat perbelanjaan baik pasar Modern dan Tradisional dibanjiri pembeli terutama toko pakaian dan kue jajanan.
Pasar modern juga Tradisional tersebut berlokasi di pasar Purwoharjo, Desa Purwoharjo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi mengundang pertanyaan masyarakat luas.
Seluruh pedagang di pasar tersebut ditarik biaya Retribusi sebesar Rp.2.000, tanpa terkecuali, baik yang didalam pasar maupun diluar pasar atau pun di tepi jalan.
Jumlah pedagang di Pasar Purwoharjo mencapai puluhan, apa lagi jelang hari raya mestinya lebih bertambah, sebab jelang lebaran sejumlah warga wajib berbelanja kebutuhan makanan dan baju.
Salah satu pedagang yang enggan disebut namanya, bercerita bahwa ketika berjualan bisa dipastikan dirinya membayar Retribusi dan juga mendapatkan bukti pembayaran berupa karcis.
“saya berdagang kantong goni dan jaring bekas, saya jualan di tepi jalan tidak di trotoar apalagi di dalam pasar. Tapi saya tetap taat membayar retribusi,” jelasnya.
Melihat keterangan pada karcis terdapat tulisan sebagai berikut “Pemerintah Desa Purwoharjo dan Pelayanan kantor Pelayanan Pasar Desa Purwoharjo, Karcis Retribusi Pasar Tahun 2023, Berdasarkan Peraturan Desa” lalu terdapat harga 2.000.