Kontroversi Pemungutan Retribusi Pasar di Tepi Jalan Desa Purwoharjo, Banyuwangi

Pedagang menunjukan retribusi pasar
Sumber :
  • Jumroini Subhan

Banyuwangi – Jelang Hari Raya Idul Fitri tempat perbelanjaan baik pasar Modern dan Tradisional dibanjiri pembeli terutama toko pakaian dan kue jajanan.

Informasi ini Sangat Berguna Bagi Anak yang Memiliki Anak Gadis

Pasar modern juga Tradisional tersebut  berlokasi di pasar Purwoharjo, Desa Purwoharjo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi mengundang pertanyaan masyarakat luas.

Seluruh pedagang di pasar tersebut ditarik biaya Retribusi sebesar Rp.2.000, tanpa terkecuali, baik yang didalam pasar maupun diluar pasar atau pun di tepi jalan. 

Pelayan Pasien ODGJ di Banyuwangi Semakin Mudah, Ada Posyandu Jiwa Lho

Jumlah pedagang di Pasar Purwoharjo mencapai puluhan, apa lagi jelang hari raya mestinya lebih bertambah, sebab jelang lebaran sejumlah warga wajib berbelanja kebutuhan makanan dan baju. 

Salah satu pedagang yang enggan disebut namanya, bercerita bahwa ketika berjualan bisa dipastikan dirinya membayar Retribusi dan juga mendapatkan bukti pembayaran berupa karcis.

Jukir Tarik Uang Untuk Sekali Parkir, Warga Mengeluh

“saya berdagang kantong goni dan jaring bekas, saya jualan di tepi jalan tidak di trotoar apalagi di dalam pasar. Tapi saya tetap taat membayar retribusi,” jelasnya.

Melihat keterangan pada karcis terdapat tulisan sebagai berikut “Pemerintah Desa Purwoharjo dan Pelayanan kantor Pelayanan Pasar Desa Purwoharjo, Karcis Retribusi Pasar Tahun 2023, Berdasarkan Peraturan Desa” lalu terdapat harga 2.000. 

Karcis Retribusi Pasar Desa Purwoharjo

Photo :
  • Jumroini Subhan

Menurut keterangan tulisan di kertas karcis itu seolah tidak ada yang salah tapi jika diamati tidak ada tanda Porporasi (tanda bayar pajak).

Selain itu, karcis diberlakukan pada pedagang di luar gedung, apalagi mereka berdagang di tepi jalan jauh dari gedung pasar, yang jelas - jelas bukan lagi kewenangannya Desa setempat. 

Melihat keraguan pelaksanaan pemungutan dan penerapan karcis pasar mari kita lihat peraturan itu diperbolehkan atau dilarang.

Karcis pasar desa merupakan sebuah peraturan atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah desa atau pihak berwenang terkait untuk mengatur dan memantau kegiatan perdagangan di pasar desa. 

Kebijakan ini biasanya bertujuan untuk mengontrol jumlah pedagang, menjaga kebersihan dan ketertiban pasar, serta memperoleh pendapatan bagi pemerintah desa.

Dalam hal pedagang yang berjualan di gedung atau berjualan di tepi jalan raya dipaksa untuk membeli karcis, hal ini tergantung pada peraturan dan kebijakan yang diterapkan di daerah tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title