Tolak Permohonan Batas Usia Cawapres, Pengacara Muda Banyuwangi Datangi MK
- M Romi Syahroni/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pengacara muda Asal Banyuwangi datangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan surat kepada MK untuk menolak permohonan Uji Materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang dianggap melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Bunyi dari pasal yang diajukan oleh PSI tersebut yakni dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun terhadap UUD Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3).
Dengan adanya undang undang yang mengharuskan warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan presiden wajib minimal 40 tahun itu dianggap melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, hal itu tertuang dalam permohonan uji materi dengan register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023 lalu.
Dalam permohonannya PSI meminta Majelis Hakim MK menafsirkan batas usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.
Permohonan tersebut dinilai diskriminasi yang berusia di bawah 35 tahun oleh Pengacara Muda asal Banyuwangi. Sunandiantoro menjelaskan bahwa objek perkara a quo merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU
“Jadi senyampang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable," tegas Sunandiantoro yang juga Direktur Oase Law Firm. Rabu (09/08/2023).
Lebih Jelas, pria yang akrab di sapa Sunan itu menjelaskan bahwa Objek perkara a quo merupakan UU yang dibuat pada tahun 2017, dan kemudian dijadikan dasar hukum pada Pilpres 2019 dengan menghasilkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.