Bea Cukai Tegas! 102 Unit iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan, Ini Kronologinya
- apple.id
Tangerang, VIVA Banyuwangi –Bea Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta) kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi barang ilegal di Indonesia dengan memusnahkan 102 unit iPhone 16 yang masuk melalui jalur penyelundupan.
Produk elektronik canggih yang diketahui berasal dari Batam tersebut dikirim ke berbagai bandara di Indonesia, termasuk Soekarno-Hatta, tanpa izin resmi. Pemusnahan ini dilakukan pada Jumat, 29 November 2024, sebagai bagian dari penegakan aturan impor.
Kronologi: Dari Batam Hingga Pemusnahan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini dilakukan melalui barang bawaan penumpang yang dikirim dari Batam pada periode 4–27 November 2024.
Modus tersebut memanfaatkan celah pengawasan dengan membawa barang elektronik dalam jumlah besar yang melebihi batas penggunaan pribadi.
“Barang ini tidak hanya ditujukan ke Soekarno-Hatta, tetapi juga ke bandara lain. Upaya ini melanggar Permendag Nomor 08 Tahun 2024 yang mengatur izin impor secara resmi,” jelas Askolani seperti yang dikutip dari antara.