Rp 1,05 Miliar Digelontorkan untuk BLT Buruh Rokok dan Petani Tembakau
- Antara/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Buruh pabrik rokok dan petani tembakau di Banyuwangi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Total terdapat 2.334 buruh yang menerima BLT DBHCHT dengan rincian 2.082 buruh tani tembakau dan 262 buruh pabrik rokok yang telah ditetapkan dalam SK Bupati nomor 188/49/KEP/429.011/2024.
“Masing-masing dari mereka menerima Rp 450 ribu per 3 bulan sekali,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Henik Setyorini pada Banyuwangi.viva.co.id.
Artinya, setiap bulannya para penerima manfaat menerima Rp 150 ribu perbulan, dan pencairan periode triwulan pertama 2024 akan disalurkan mulai 25 Maret 2024 hingga 5 April 2024 melalui Bank Jatim.
Lanjutnya, pencairan disalurkan melalui virtual account dan dapat diambil di seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas Bank Jatim.
Sementara untuk syarat pencairan hanya perlu membawa undangan asli pencairan BLT DBHCHT yang didapat dari dinas dan KTP Elektronik.
"Jika berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 KK dengan membawa undangan asli, KTP el asli, KK asli, serta surat kuasa bermaterai," tutur Henik.