Ancaman Distributor Diabaikan Kios, Pupuk Bersubsidi di Wongsorejo Dijual Diatas HET dan Wajib Paket
- UGM
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Ancaman distributor pupuk bersubsidi akan mencabut izin penyaluran pupuk bersubsidi pada kios nakal nampaknya dianggap angin lalu. Sejumlah kios masih ditemukan nekat menjual pupuk bersubsidi yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan petani juga diwajibkan untuk membeli pupuk non subsidi dalam bentuk paket.
Aksi kios nakal tersebut diduga terjadi setidaknya ada di 3 Desa di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang menjual pupuk di atas HET.
Di Desa tersebut, pupuk bersubsidi dijual hingga mencapai harga Rp 300.000 dari harga normal yang hanya Rp 225.000.
“Kami bisa apa, lha wong tanaman kami memang membutuhkan pupuk kok,” ujar seorang petani asal Desa Bajulmati, Samin.
Kios Nakal Tolak Berikan Nota Pembelian
Kondisi semakin memprihatinkan saat petani yang memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut juga diwajibkan untuk membeli pupuk non subsidi.
“Uang kami tidak seberapa. Jika ingin mendapatkan pupuk bersubsidi yang harus sekalian beli yang non subsidi,” tutur Samin pada Banyuwangi.viva.co.id.
Agar aksinya tidak terbongkar, pemilik kios sengaja menghilangkan barang bukti dengan menjual tanpa memberikan nota pembelian.
“Mana ada ceritanya beli pupuk ada nota. Kami tidak pernah mendapatkan nota pembelian apa pun,” kata Samin. Senin, 3 Desember 2024.
Distributor: Jika Terbukti Akan Dijatuhi Sanksi
Samin mengaku pernah meminta nota pembelian namun kios penyalur pupuk memberikan pilihan yang cukup sulit.
“Kalau pupuk subsidi itu memang tidak ada nota. Kalau mau nota ya pupuk non subsidi,” aku Samin.
Dugaan adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas HET disikapi keras oleh distributor pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Wongsorejo, CV Sumber Alam Sejati.
“Akan memberikan sanksi administrasi jika ada kios yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk melebihi HET,” jelas staf CV Sumber Alam Sejati, Abdul Haris.
Petani Takut Lapor!
Untuk harga pupuk bersubsidi jenis urea pada harga Rp 225.000 dan Phonska ditebus dengan harga tertinggi Rp 235.000.
“Jika ada yang minta tebusan lebih dari itu. Laporkan dan pasti akan kami tindak lanjuti dengan memberikan sanksi teguran hingga sanksi pencabutan izin,” ancam Abdul Haris.
Namun ancaman tersebut hanya dianggap angin lalu karena hingga saat ini masih ada kios pupuk yang diduga menjual diatas HET.
Sedangkan petani enggan melaporkan secara resmi hal itu karena kawatir akan diboikot oleh kios pupuk dan tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi lagi.