Berkah Idul Fitri, Ratusan Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Potongan Masa Tahanan
- Humas Lapas Banyuwangi
Banyuwangi – Sebanyak 512 warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Surat Keputusan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto usai pelaksanaan Sholat Ied, Sabtu (22/04/2023).
Dari keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi, satu orang diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya telah habis atau mendapatkan RK II.
“Tahun ini warga binaan kami yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 512 orang, dan seorang diantaranya bisa langsung bebas,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, karena bersifat khusus, remisi Idul Fitri hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam.
Shalat Idul Fitri di Lapas Banyuwangi
- Humas Lapas Banyuwangi
“Untuk warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen hari raya keagamaan masing-masing,” imbuhnya.