Berkah Idul Fitri, Ratusan Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Potongan Masa Tahanan
- Humas Lapas Banyuwangi
Besaran remisi yang diterima oleh warga binaan paling lama dua bulan dan paling pendek 15 hari. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan tersebut.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urai Wahyu.
Wahyu menyebut, warga binaan yang mendapatkan remisi telah dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.
Menurut Wahyu, remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.
“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkas Wahyu.