Kisruh Perkebunan Kapuk, Uang 50 Juta Titipan Petani Dihimbau Dikembalikan, Kenapa?
- Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Masih simpang siurnya kewenangan terkait pengelolaan serta pemetikan buah kapuk di perkebunan kapuk di Kecamatan Wongsorejo muncul himbauan pengembalian uang 50 juta titipan petani pada keamanan KLHK.
Berdasarkan kesepakatan tim 9 dengan petani pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di dapatkanlah keputusan nilai untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada areal perkebunan kapuk senilai 200 juta rupiah.
Nilai tersebut terbagi 100 juta untuk wilayah Desa Alasbuluh dan 100 juta lagi untuk wilayah Desa Bengkak. Kedua Desa tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
"Jadi angka 200 juta itu kesepakatan. Bukan dihitung berdasarkan jumlah pohon atau luas lahan perkebunan kapuk," ujar Abdullah petugas keamanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di perkebunan kapuk tersebut.
Abdulah menjelaskan, total seluruh areal perkebunan kapuk sendiri berjumlah 305 hektar yang terbagi di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak.
"Sekarang yang terjadi masalah di (Wilayah Desa) Bengkak. Antara (Kelompok petani) BSM dan Agus (Hidayat)," jelas Abdullah secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Abdullah mengaku, sudah menerima titipan uang PNBP dari petani Bengkak Sejahtera Mandiri (BSM) senilai 50 juta atau 50 persen dari total kesepakatan pembayaran PNBP.