Dorong Kemajuan Ekonomi, Kemenkop UKM Bersama DPR-RI Kenalkan UU Cipta Kerja ke Banyuwangi
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
Bahtiar Fa'i salah satu pemateri, dalam pemaparannya ke Peserta yakni penjelasan terkait dengan regulasi UMKM yang diatur PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM).
"Pada PP UMKM pasal 35 hingga pasal 36, secara jelas pemerintah mendorong masyarakat untuk bertransformasi terkhusus bagi pelaku UMKM dari informal menjadi formal," papar Bahtiar.
Semua proses dapat dilakukan secara online melalui system OSS, upaya ini memiliki tujuan untuk memperkuat kemudahan masyarakat yang memiliki Usaha sebagaimana diatur di dalam UU Cipta Kerja.
“Karena UU cipta kerja memiliki besaran dala betkontribusi perekonomian para pelaku usaha dan Rakyat Indonesia terlebih di bidang prekonomian,” jelasnya.
Sementara itu, dari narasumber yang kedua Yuswar A M, Rudi memaparkan materi tentang perkoperasian.
Koperasi adalah intansi atau lembaga yang berperan sesuai dengan landasan selalu mengedepankan persatuan dan kebersamaan dalam berkegiatan sebagai pendukung di bidang perekonomiannya.
"Koperasi juga merupakan wadah untuk membentuk satu ekosistem ekonomi yang mampu memberikan keuntungan kepada banyak pihak. Jika koperasinya maju, maka semua anggota yang tergabung di dalamnya ikut maju,” terangnya saat di depan peserta.