Giat Penertiban Reklame Satpol PP, Bawaslu: Belum Tahapan Kampanye
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi -Petugas Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) menggelar kegiatan penertiban Reklame di sepanjang jalur protokol Banyuwangi, Senin 02 Oktober 2023.
Nampak salah satu banner bergambar bakal calon Presiden (Bacapres) Pilpres 2024 ditertibkan petugas, gambar serupa salah satu bacapres tersebut ditertibkan petugas di Jalan Nasional masuk Desa Dadapapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa timur.
Sementara itu, saat dimintai wawancara jurnalis Banyuwangi.viva.co.id ke salah satu petugas tidak dapat memberikan keterangan terkait giat tersebut.
Menurut Adrianus Yansen Pale Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Banyuwangi mengatakan, memang benar saat ini masih belum masuk pada tahapan jadwal kampanye peserta Pemilu.
"Terkait dengan giat Penertiban penindakan yang dilaksanakan petugas Satpol PP, itu memang sudah menjadi tugas mereka dalam menegakkan perda tentang reklame. "kata yansel kepada Banyuwangi.viva.co.id.
Kalau pun, jika dikaitkan dengan tahapan pemilu, alat peraga sosialisasi yang di pasang oleh masyarakat ingin mengenalkan sosok bakal calon pilihan mereka pada pemilu mendatang.
"Itu Domainya Pemerintah Daerah mas, jadi wajar jika dalam penertiban reklame mungkin melanggar aturan aturan.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (Per-KPU) saat ini masih tahapan pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) menyusul penentuan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Tetap saja, untuk menciptakan kondusifitas Banyuwangi, Kami Bawaslu Banyuwangi akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya Satpol PP sebagai mitra kami dalam penegakan hukum proses persiapan pemilu 2024 dalam rana penertiban salah satunya soal APK Peserta pemilu,"jelasnya.
Lanjut Yansen, sebagai informasi untuk Jadwal masa Kampanye sesuai dengan PerKPU masih 28 November 2023 mendatang. Kami berharap persuasif Satpol PP kepada masyarakat yang punya kepentingan tetap dilakukan, tidak ujung-ujug bertindak. Termasuk konfirmasi ke pemilik baliho.
"Saya hanya mengingatkan dan memberikan saran kepada peserta pemilu ikuti tahapan sesuai dengan aturan, dan apabila alat sosialisasi berupa Reklame sebaiknya ikuti aturan dan petugas dari satpol PP tidak akan melakukan penertiban jika tidak sesuai aturan,"pungkasnya.