Pemkab Banyuwangi Tanggung Biaya Santri Korban Pengeroyokan Selama di Rumah Sakit
Sabtu, 4 Januari 2025 - 05:46 WIB
Sumber :
- Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Dengan meninggalnya korban, konstruksi hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah. Para korban akan dikenalkan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelum meninggal, korban AR sempat dirawat secara intensif di RSUD Blambangan. Ia diketahui mengalami mati batang otak.
Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan operasi emergency sesaat setelah korban tiba di rumah sakit. Setelahnya, korban dirawat di ICU hingga meninggal dunia.
Halaman Selanjutnya
Selama di ruang ICU, korban bertahan hidup dengan bantuan alat pernapasan dan alat-alat lainnya.