Tersangka Jaringan Narkoba Madura Dibekuk Polisi, Termasuk Oknum Kades

Para tersangka narkoba jaringan Madura yang diamankan polisi
Sumber :
  • Sugianto /VIVA Banyuwangi

Dari 8 tersangka yang dibekuk, berasal dari Jember dan sebagai pengedar hingga pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi Kasus

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 7,95 gram paket sabu, 1 unit timbangan, Handphone 9 unit, uang tunai Rp.900 ribu," sebutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau denda maksimal 10 miliar.

Polres Jembrana Gagalkan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan