Tersangka Jaringan Narkoba Madura Dibekuk Polisi, Termasuk Oknum Kades
Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:37 WIB
Sumber :
- Sugianto /VIVA Banyuwangi
Dari 8 tersangka yang dibekuk, berasal dari Jember dan sebagai pengedar hingga pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 7,95 gram paket sabu, 1 unit timbangan, Handphone 9 unit, uang tunai Rp.900 ribu," sebutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau denda maksimal 10 miliar.