Tersangka Jaringan Narkoba Madura Dibekuk Polisi, Termasuk Oknum Kades

Para tersangka narkoba jaringan Madura yang diamankan polisi
Sumber :
  • Sugianto /VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi - Sebanyak 10 tersangka jaringan narkoba asal pulau Madura dibekuk polisi, salah satunya diduga oknum Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Bondowoso.

Koneksi Internet Lambat? Tenang, Ini Solusi Mengatasinya!

Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat dalam press conference di kantornya menyampaikan, ada 10 laporan polisi dan 2 diantaranya dilimpahkan ke Polres Bondowoso.

Sedangkan kalau salah satu tersangka yang oknum kades itu, peranannya selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang didalami, peranannya hanya pengguna.

Membangun Brand Personal yang Kuat dan Berpengaruh: Panduan Menuju Sukses

"Pengguna aktif, bukan pengedar," kata Kapolres, Rabu 17 Oktober 2023.

Namun begitu, karena dua laporan itu berada di luar Polres Jember, maka pihaknya melimpahkan kasus dua orang tersebut ke Polres Bondowoso.

Polres Pasuruan Kota Tangkap Jaringan Pengedar Sabu, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Lapas

"10 laporan polisi dan dua dilimpahkan ke Bondowoso dan 8 tersangka di Jember. Kalau ingin lebih mendalam, silahkan konfirmasi ke Bondowoso dan tidak menutup kemungkinan di kembangkan ke yang lain," sebutnya.

Dari 10 tersangka yang dibekuk, juga ada 2 orang tersangka yang merupakan mantan napi atau residivis, dan pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

Dari 8 tersangka yang dibekuk, berasal dari Jember dan sebagai pengedar hingga pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 7,95 gram paket sabu, 1 unit timbangan, Handphone 9 unit, uang tunai Rp.900 ribu," sebutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau denda maksimal 10 miliar.