Gencatan Senjata Palestina-Israel, Pahami Detail Kesepakatannya!
- www.reuters.com / Rami Ali
Gencatan senjata baik sementara maupun permanen, bertujuan menciptakan ruang diplomasi, melindungi warga sipil, dan mengurangi eskalasi konflik. Secara hukum, gencatan senjata berada di bawah Hukum Humaniter Internasional (IHL), khususnya Konvensi Jenewa dan protokolnya.
Syarat utama berlakunya gencatan senjata adalah persetujuan semua pihak yang bertikai yang biasanya tertuang dalam perjanjian resmi atau resolusi internasional. Tiga prinsip utama menopang kerangka hukum gencatan senjata:
1. Kesepakatan Bersama: Gencatan senjata hanya sah jika disetujui oleh semua pihak yang bertikai, diwujudkan dalam perjanjian resmi atau resolusi yang difasilitasi oleh pihak ketiga netral.
2. Kewajiban Kepatuhan: Setelah disepakati, semua pihak berkewajiban mematuhi gencatan senjata. Pelanggaran dapat berakibat pada sanksi hukum internasional dan konsekuensi diplomatik.
3. Tujuan Kemanusiaan: Perlindungan warga sipil, akses bantuan kemanusiaan, dan evakuasi korban perang merupakan tujuan utama gencatan senjata.
Jenis-jenis Gencatan Senjata
Gencatan senjata diklasifikasikan berdasarkan durasi dan cakupan geografis: