Hasrat Ingin Menang Calon Kepala Desa di Tegalsari: Gunakan Pupuk Bersubsidi Untuk Alat Kampanye
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
Sementara itu, sejak Informasi tersebar menjadi sorotan dan mendapatkan komentar beberapa pihak. Salah satunya yakni Agus P, salah satu pengurus LSM Lembaga Indonesia Control (LIC) dia mengatakan bahwa penyalahgunaan distribusi atau penjualan Pupuk bersubsidi ini seharusnya tidak terjadi.
"karena ini jelas melanggar prinsip kemaslahatan bagi Petani. Petani yang telah memenuhi syarat untuk membeli pupuk bersubsidi tidak boleh dilarang demi alasan berbeda pilihan kepala desa,"tegas Agus.
Agus menyebutkan, karena diduga ada penyelewengan ini, dirinya akan mengambil tindakan dan berkonsultasi dengan rekanan untuk melaporkan Oknum Penjual ini kepada pihak berwajib.
“Bisnis dan Politik seharusnya tidak dicampuradukkan, apalagi jika menyangkut hak warga negara khususnya petani yang sangat membutuhkan Pupuk murah bersubsidi,"cetusnya.
Agus juga akan memperdalam dengan mengumpulkan semua bukti dan mencari saksi jika memang hal ini benaar dilakukan oleh salah satu calon kepala desa tersebut, dirinya tidak segan - segan untuk ambil langkah.
"Jika benar informasi ini, tidak bisa dibiarkan, jangan sampai kewenangan yang diberikan Pemerintah untuk distributor pupuk bersubsidi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dalam Pilkades sehingga sangat merugikan Petani,"pungkasnya.