Ada Fitnah di Surat Mosi, Buat Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Tercemar Nama Baiknya
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
“Untuk Ketua Cholid Basalamah, memang tidak membubuhkan tandatangan, karena dia adalah adik saya, dan diduga sudah ada kompromi,” jelasnya.
Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang pengesahan dan legalitasnya diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2019 lalu ini, sudah berkegiatan dengan wadah Madina Islamic Center Lumajang juga mempunyai masjid yang bernama Masjid Madina.
“Kami di rumah bersama ibu-ibu juga sudah melaksanakan kegiatan bagi-bagi sembako, sayur dan sejenisnya sejak 2017 lalu, setelah ada yayasan ya saya atas namakan yayasan bukan pribadi lagi, namun dengan adanya Pengurus yang baru, kegiatan tersebut sempat dihentikan dan tidak boleh menggunakan nama yayasan,” ujarnya lagi.
Dalam mosi tersebut, Said dikatakan oleh Pengurus yang lama, jika semua program dan pengelolaan keuangan yayasan ditangani langsung oleh Pembina, sehingga struktur kepengurusan yang ada tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini menurut saya tidak benar, sebab beberapa Pengurus waktu itu, banyak yang sibuk, jadi banyak kegiatan yang saya ambil alih berdasarkan persetujuan bersama, dan itu saya lakukan demi melancarkan kegiatan yayasan bukan tednsi lainnya,” ucap Said.
Menurut mereka, donasi yang masuk, baik tunai maupun melalui rekening yayasan, selalu diminta untuk menyetorkan ke Pembina. Dan Pembina tidak bisa melaporkan atau memberi penjelasan kepada Pengurus terkait dana yang telah diambil dan dikelola sendiri.
Dikarenakan dana yang didapat dari lembaga ini adalah dana umum dari umat, maka sudah menjadi tanggung jawab Pengurus untuk menyusun laporan keuangan secara akuntabel kepada para donatur, namun Pengurus kesulitan dalam pengelolaannya dikarenakan sebagian besar keuangannya dan keuangan yang dikelola Pembina langsung tidak ada laporan.