Ada Fitnah di Surat Mosi, Buat Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Tercemar Nama Baiknya
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Banyak donasi yang telah masuk atas nama Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang kepada rekening pribadi Pembina, tanpa sepengetahuan Pengurus, sehingga Pengurus tidak bisa mempertanggungjawabkan kepada donatur.
“Jadi kalau urusan keuangan, memang seringkali ada dana masuk, sedangkan Bendahara Umum Rino Yoga Dwi Putra, tidak segera mencairkan karena sibuk kerja, maka saya harus talangi dulu. Dan setelah Bendahara sudah mengambil dana dari rekening yayasan, ya uang talangan saya pasti saya minta,” paparnya.
Adanya menonaktifkan semua badan kepengurusan dan pengawas secara sepihak tanpa ada penjelasan dan musyawarah.
“Untuk menonaktifkan Pengurus, saya sudah chat awal dengan sejumlah mantan Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, untuk diberhentikan sebagai Pengurus itu pada bulan September 2021, bukan bulan Agustus 2021,” tegasnya lagi.
Dari keenam poin rincian pokok persoalan pernyataan mosi tidak percaya tersebut, akhirnya mereka ini menurut Said sudah sepakat menandatangani hal tersebut dan membuat gaduh diluar, dengan fitnah-fitnah yang disebarkan.
“Tadi malam saja, saya masih mendapat laporan, selama saya jadi Pembina itu makan duit yayasan sebesar Rp 1,5 miliar, padahal orang yang omong tersebut bukan termasuk Pengurus lama, Pengurus baru atau Pembina, aneh kalau persoalan ini terus-terusan menyebar,” keluhnya.
Kemungkinan, kata Said ada persoalan pribadi yang disangkutpautkan dengan urusan yayasan. Sebelumnya, Said sudah pernah diajukan gugatan secara perdata oleh Donatur luar yang menyumbang dengan nilai besar untuk pembangunan masjid.