6 Desa di Banyuwangi Bakal Dilakukan Pemecahan (Pemekaran) Wilayah

IGambar lustrasi Kabupaten Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menindak lanjuti pengajuan dari masyarakat atas usulan pemekaran terhadap 6 Desa yang ada di Bumi Blambangan.

Polresta Banyuwangi Proses dan Dalami Kasus Ancaman dengan Senjata Api oleh Warga Berinisial MMA

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ahmad Faishol menjelaskan desa-desa yang melakukan pemekaran ini masih dalam tahap proses penegasan peta batas atas persetujuan dari Badan Informasi Geospasial.

"Ini kan masih penegasan peta batas baru selesai, selanjutnya akan dilakukan pemekaran setelah mendapatkan persetejuan oleh Badan Informasi Geospasial,"ucap Faisol Kadis DPMD Kabupaten Banyuwangi, Selasa 14 November 2023.

1,2 Juta Penumpang Dipredikasi Melintas di Pelabuhan Ketapang saat Nataru, Wamenhub Sidak!

Diketahui saat ini Banyuwangi sendiri terdapat 189 Desa dan 28 Kelurahan yang tersebar di 25 Kecamatan dengan Rincian 6 Desa itu yakni Desa Wonosobo Kec. Srono, Desa Pesanggaran Kec. Pesanggaran, Desa Macanputih Kec. Kabat, Desa Temurejo Kec. Bangorejo, Desa Grajagan Kec. Purwoharjo, dan Desa Barurejo, Kec. Siliragung.

Faisol menerangkan Pemekaran desa ini dianggap sebagai salah satu langkah pemerintah dalam pemerataan pembangunan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sebuah kebijakan pemekaran wilayah.

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Diduga Korupsi Proyek Billboard

"Persyaratan administrasi sudah lengkap, tinggal menunggu persetujuan dari pihak Badan Informasi Geospasial setelah itu tinggal menunggu jadwal dari pemerintah Provinsi,"terangnya.

Ahmad Faishol menegaskan jika proses-proses pengajuan pemekaran desa ini sudah diajukan sejak lama atas usulan dari masyarakat. Bahkan proses butuh waktu 2-3 tahun untuk realisasi pemekaran desa ini. Hal itu karena, desa yang baru berdiri ini butuh yang namanya desa persiapan.

Halaman Selanjutnya
img_title