Konten APS di Sosmed Belum Diatur, Bawaslu Banyuwangi Konsultasi Pada Bawaslu- RI
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
"Jadi setiap peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi asalkan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang tersebut," tegas Yansen.
Berkenaan dengan APS yang mulai bermunculan di media sosial (medsos), Yansen berkata, belum ada regulasi yang mengatur. Sehingga Bawaslu tidak bisa berbuat banyak dalam persoalan ini.
"Jujur saja selama ini tim Pengawas juga mengetahui ada kegiatan sosialisasi melalui medsos. Tapi belum bisa kita tindak lanjuti. Lantaran tidak ada tata cara yang mengaturnya, bagaimana yang dimaksud adanya APS terseber di media sosial," terangnya.
Yansen menambahkan, hingga sekarang belum ada laporan dari masyarakat berkenaan dengan kegiatan sosialisasi caleg di medsos yang mengandung unsur ajakan untuk mencoblos dirinya.
Sehingga, lanjut Yansen, Bawaslu Banyuwangi saat ini fokus pada urusan penertiban APS yang bertebaran di ruang terbuka atau fasilitas umum sesuai yang telah di atur.
"Jadi berkenan APS di medsos itu, kami tidak tahu apakah Bawaslu RI punya atensi khusus terkait itu atau tidak," ungkapnya.
Berdasarkan dengan regulasi aturan yang ada, untuk kegiatan kampanye caleg di media sosial ternyata sudah diatur dan waktunya sama, dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024.