Korlantas Polri Akan Larang Pengoperasian Kendaraan Sumbu 3 Selama Nataru
- Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Firman Shantyabudi melarang pengoperasian kendaraan sumbu 3 ke atas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Firman mengatakan, aturan tersebut saat ini masih diformulasikan, yang nantinya ketika diterapkan, akan mengurangi jumlah kendaraan yang ada di jalan raya.
Sehingga kemudian pengaturan lalu lintas akan lebih mudah dan potensi kemacetan yang biasa terjadi saat momen Nataru dapat berkurang.
“Akan kita komunikasin ke manajemen yang menggunakan kendaraan sumbu 3 untuk sementara tidak beroperasi,” kata Firman kepada Banyuwangi.viva.co.id.
Pemberlakuan aturan tersebut direncanakan sebelum momen libur Nataru dimulai yang diperkirakan akan terjadi pada 22 Desember 2023.
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk larangan beroperasi bagi kendaraan sumbu 3, yaitu meliputi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan logistik sembako.
Hal tersebut karena BBM dan sembako adalah kebutuhan masyarakat, yang apabila masuk dalam daftar pelarangan beroperasi, nantinya tentu akan berpengaruh pada sektor-sektor lain.
Untuk diketahui, contoh kendaraan sumbu 3 adalah truk tronton yang memiliki 1 sumbu roda di bagian depan, sementara 2 sumbu roda lainnya berada di bagian belakang.
Jumlah ban yang dimiliki oleh truk jenis ini adalah 10 ban, dengan daya angkut maksimum pada jalan kelas II adalah diperkirakan mencapai 21 ton.
Truk tronton menjadi salah satu kendaraan favorit para kurir ekspedisi, karena selain murah, truk tersebut dapat membawa barang dengan jumlah yang banyak.