Mengungkap Kasus Ilegal Loging Kayu Jati di Desa Barurejo, Ini Faktanya
- jumroini subhan
Banyuwangi – Operasi gabungan oleh Polresta dan PolHutMob Perhutani Banyuwangi Selatan dilakukan untuk menyisir praktek ilegal loging di Desa Barurejo. Informasi dari masyarakat mengenai maraknya kayu jati tanpa dokumen membuat petugas bernafsu memburu pelaku.
Penggerebekan dilakukan di perkampungan dan didapati tumpukan kayu jati tanpa disertai dokumen. Lokasinya di Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 6 Mei 2023, pukul 08.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen.
Diduga kayu tersebut merupakan hasil ilegal loging di kawasan hutan RPH Curahlele. Kayu yang ditemukan di luar kawasan tersebut diduga hasil dari Penanaman Pohon Tanaman Industri (PPTI) di kawasan hutan RPH Curahlele BKPH Pesanggaran.
Komandan Regu (Danru) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Hadi Siswoyo, membenarkan kejadian pengegrebekan tersebut dan berhasil mengamankan kayu jati sebanyak 38 batang (3,390 m3) yang ditinggalkan pemiliknya.