11 Orang Tak Penuhi Syarat dalam Proses Pendaftaran Pengawas TPS Kecamatan Banyuwangi
- Dok. Panwascam/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Sebanyak 11 orang dari total 364 pendaftar dinyatakan gugur dalam proses pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Banyuwangi usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banyuwangi Hidayaturrahman yang mengatakan bahwa hasil didapat setelah pihaknya melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran.
“TMS kepengurusan parpol 2 orang,” kata Dayat pada Banyuwangi.viva.co.id.
Selain itu, pendaftar yang dinyatakan tidak lolos adalah karena TMS tidak ada ijazah sebanyak 2 orang.
Terdapat pula pendaftar yang TMS karena status PPPK-nya atau yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1 orang.
Berikutnya yang paling banyak, penyebab pendaftar TMS adalah karena usia kurang dari 21 tahun sebanyak 6 orang.
“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun dan erpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat,” ujar Dayat.